
“ Fasilitas sindikasi ini diberikan oleh DBS Bank, OCBC, Standard Chartered Bank, Rabobank , Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, ANZ Panin Bank, Indonesia Eximbank, United Overseas Bank dan Bank OCBC NISP ”
Fasilitas sindikasi ini diberikan oleh DBS Bank, OCBC, Standard Chartered Bank, Rabobank , Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, ANZ Panin Bank, Indonesia Eximbank, United Overseas Bank dan Bank OCBC NISP. Security dan facility agent dipegang oleh PT Bank DBS Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dua tahun.
Presiden Direktur PT Triputra Agro Persada (TAP), Arif P Rachmat, menyatakan fasilitas kredit ini ditujukan untuk 7 dari 31 perusahaan perusahaan dalam naungan TAP Group.